Postingan

Buku nikah hilang? Apa yang harus kita lakukan

 Eitsss jangan khawatir ya ketika buku nikah hilang kalian bisa langsung datang ke KUA sesuai domisili ketika kalian menikah.  Datang kebagian pendaftaran nikah dan sampaikan jika kalian ingin membuat buku nikah baru (duplikat) Catat tanggal,bulan, tahun kalian menikah nama CPP dan CPW kemudian serahkan ke petugas KUA untuk dicari berkas nya Setelah petugas KUA memberikan akta nikah yang harus kalian Fotokopi segera Fotokopi. Kemudian kalian bisa pergi ke Polres atau Polsek setempat untuk membuat surat kehilangan. Setelah membuat surat kehilangan selanjutnya Kalian pergi ke KUA dengan membawa materai Rp10.000 dan pas foto 2x3 = 3 Kalian bisa menunggu sampai petugas KUA selesai membuatkan buku nikah baru kalian (biasanya sekitar 1minggu tergantung kesibukan KUA) Nah simpel kan jadi kalian jangan panik ya kalau misalkan buku nikah kalian hilang

Langkah langkah daftar pernikahan online

  Oke kali ini kita akan membantu para catin untuk mendaftarkan pernikahan nya secara online. Masuk ke halaman web simkah4.kemenag.go.id kemudian klik daftar baru Ada pilihan daftar dan masuk, kalian bisa memilih untuk daftar terlebih dahulu. Masukkan nomor NIK ,nomor handphone/ email, nama dan password. Setelah itu klik daftar Jika sudah terdaftar maka kalian masuk dengan email dan password yang telah kalian buat. Ketika masuk pertama kali akan muncul otomatis pertanyaan APAKAH ANDA SUDAH MEMBUAT SURAT REKOMENDASI klik bagian iya jika kalian sudah membuat surat rekomendasi dan klik tidak jika kalian tidak membuat surat rekomendasi Jika kalian sudah membuat rekomendasi maka masukan nomor pendaftaran dan nomor surat rekomendasi secara benar Kemudian kalian input data yang diminta  Nikah diluar atau di kantor KUA  Alamat tempat akad Kemudian input data CPP , ayah dan ibu seperti NIK , tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir, pekerjaan, alamat dan nomer telpon Begitu pun d...

Berkas yang harus dikumpulkan ketika daftar menikah

Disarankan untuk pasangan catin yang ingin mendaftar, sebaiknya datang ke KUA sesuai domisilinya sebulan sebelum akad nikah berlangsung dan juga membawa berkas / dokumen yang sudah lengkap dari pihak CPP dan CPW. Berikut berkas yang harus di serahkan ke KUA Fotokopi KTP calon pengantin, Ayah, Ibu dan seksi Pas foto (4x6 = 1) & (2x3 = 1) background warna biru Rekomendasi nikah, asli dari KUA asal calon pengantin ( jika dari luar Kecamatan tempat akad nikah) N-1 ( surat pengantar perkawinan) asli dari Desa alamat asal calon pengantin Fotokopi akta lahir calon pengantin Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin Surat imunisasi dari puskesmas/dokter/bidan, berizin praktek, bagi catin perempuan Fotocopy buku nikah ayah dan ibu calon pengantin perempuan, apabila catin anak pertama N-6, asli apabila meninggal ( cerai mati ) dari Desa setempat AKTA CERAI asli apabila cerai hidup, dari pengadilan agama  Catatan: Apabila wali nikah bukan ayah kandung, harus melampirkan KTP dan KK Apabila ...

Cara Mengurus Surat Rekomendasi Nikah Di KUA Dengan Mudah

 ● Syarat Membuat Surat Rekomendasi  Fotokopi KTP dan KK calon pengantin  Surat Pengantar dari desa/kelurahan Meminta surat pengantar ke KUA berdasarkan domisili calon pengantin Mengajukan permohonan di KUA Membawa dokumen yang telah disiapkan ketua sesuai alamat domisili dan mengisi formulir permohonan surat rekomendasi nikah dikelola sesuai alamat domisili     5. Proses verifikasi di KUA Pihak KUA akan mengecek dan memverifikasi dokumen jika lengkap surat rekomendasi akan diterbitkan     6. Menggunakan surat Rekomendasi ke tujuan Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi calon pengantin membawanya ke KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan    7. Tips mengurus surat rekomendasi Ajukan permohonan jauh-jauh hari untuk menghindari kendala administratif Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke KUA Jika ada kendala tanyakan langsung ke petugas keuangan untuk mendapatkan informasi resmi