Langkah langkah daftar pernikahan online

  Oke kali ini kita akan membantu para catin untuk mendaftarkan pernikahan nya secara online.


  1. Masuk ke halaman web simkah4.kemenag.go.id kemudian klik daftar baru
  2. Ada pilihan daftar dan masuk, kalian bisa memilih untuk daftar terlebih dahulu.
  3. Masukkan nomor NIK ,nomor handphone/ email, nama dan password. Setelah itu klik daftar
  4. Jika sudah terdaftar maka kalian masuk dengan email dan password yang telah kalian buat.
  5. Ketika masuk pertama kali akan muncul otomatis pertanyaan APAKAH ANDA SUDAH MEMBUAT SURAT REKOMENDASI klik bagian iya jika kalian sudah membuat surat rekomendasi dan klik tidak jika kalian tidak membuat surat rekomendasi
  6. Jika kalian sudah membuat rekomendasi maka masukan nomor pendaftaran dan nomor surat rekomendasi secara benar
  7. Kemudian kalian input data yang diminta 

  • Nikah diluar atau di kantor KUA 
  • Alamat tempat akad
  • Kemudian input data CPP , ayah dan ibu seperti NIK , tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir, pekerjaan, alamat dan nomer telpon
  • Begitu pun dengan CPW input data seperti data CPP
  • Input data wali mulai dari NIK, nama, tempat tanggal lahir , hubungan wali (nasab) status wali ( ayah kandung, kakak seayah seibu, kakak seayah dll) dan jangan salah memasukkan ketika diminta nama ayah Wali ( nama kakek dari pihak ayah catin)
  • Kemudian upload foto catin CPP CPW background biru
  • Jika semuanya selesai klik simpan dan akan muncul tulisan BELUM VALIDASI.
  • Catin bisa datang ke operator KUA untuk validasi data yang di input dan membayar uang sebesar 600.000 ke negara

Jangan khawatir ya ketika kalian masih bingung segera tanyakan ke petugas KUA di bagian pendaftaran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berkas yang harus dikumpulkan ketika daftar menikah

Cara Mengurus Surat Rekomendasi Nikah Di KUA Dengan Mudah