Berkas yang harus dikumpulkan ketika daftar menikah

Disarankan untuk pasangan catin yang ingin mendaftar, sebaiknya datang ke KUA sesuai domisilinya sebulan sebelum akad nikah berlangsung dan juga membawa berkas / dokumen yang sudah lengkap dari pihak CPP dan CPW.

Berikut berkas yang harus di serahkan ke KUA
  1. Fotokopi KTP calon pengantin, Ayah, Ibu dan seksi
  2. Pas foto (4x6 = 1) & (2x3 = 1) background warna biru
  3. Rekomendasi nikah, asli dari KUA asal calon pengantin ( jika dari luar Kecamatan tempat akad nikah)
  4. N-1 ( surat pengantar perkawinan) asli dari Desa alamat asal calon pengantin
  5. Fotokopi akta lahir calon pengantin
  6. Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin
  7. Surat imunisasi dari puskesmas/dokter/bidan, berizin praktek, bagi catin perempuan
  8. Fotocopy buku nikah ayah dan ibu calon pengantin perempuan, apabila catin anak pertama
  9. N-6, asli apabila meninggal ( cerai mati ) dari Desa setempat
  10. AKTA CERAI asli apabila cerai hidup, dari pengadilan agama 

Catatan:
  • Apabila wali nikah bukan ayah kandung, harus melampirkan KTP dan KK
  • Apabila wali hakim harus melampirkan keterangan wali hakim dari Desa setempat

Nah itulah berkas yang harus para catin kumpulkan ya jangan sampai tidak lengkap.

Sekarang juga catin harus mendaftar online ya ini alamat web nya simkah4.kemenag.go.id

Semoga informasi ini membantu para catin mempermudah pendaftaran nya ya untuk para catin yang belum memahami cara daftar online yu mampir ke blog kami yang membahas tentang pendaftaran pernikahan online

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah langkah daftar pernikahan online

Cara Mengurus Surat Rekomendasi Nikah Di KUA Dengan Mudah