Buku nikah hilang? Apa yang harus kita lakukan

 Eitsss jangan khawatir ya ketika buku nikah hilang kalian bisa langsung datang ke KUA sesuai domisili ketika kalian menikah. 

  1. Datang kebagian pendaftaran nikah dan sampaikan jika kalian ingin membuat buku nikah baru (duplikat)
  2. Catat tanggal,bulan, tahun kalian menikah nama CPP dan CPW kemudian serahkan ke petugas KUA untuk dicari berkas nya
  3. Setelah petugas KUA memberikan akta nikah yang harus kalian Fotokopi segera Fotokopi.
  4. Kemudian kalian bisa pergi ke Polres atau Polsek setempat untuk membuat surat kehilangan.
  5. Setelah membuat surat kehilangan selanjutnya Kalian pergi ke KUA dengan membawa materai Rp10.000 dan pas foto 2x3 = 3
  6. Kalian bisa menunggu sampai petugas KUA selesai membuatkan buku nikah baru kalian (biasanya sekitar 1minggu tergantung kesibukan KUA)
Nah simpel kan jadi kalian jangan panik ya kalau misalkan buku nikah kalian hilang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berkas yang harus dikumpulkan ketika daftar menikah

Langkah langkah daftar pernikahan online

Cara Mengurus Surat Rekomendasi Nikah Di KUA Dengan Mudah